Makassartoday.com, Makassar — Maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan tersebut kerap memicu persoalan baru, mulai dari ketiadaan lahan parkir hingga kemacetan lalu lintas akibat penyempitan badan jalan.
Kondisi ini diperparah dengan kebiasaan sebagian pelaku usaha menempatkan barang-barang bekas, lapak dagangan, hingga tenda jualan di bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal itu menjadi topik utama dalam Rapat Pembahasan Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, kantor Balaikota, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menegaskan pentingnya fokus dan kepedulian seluruh jajaran pemerintah wilayah dalam menangani persoalan tersebut.
“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra, Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Appi.
Ia menjelaskan bahwa perlu penertiban, bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara humanis, khususnya para pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, masih banyak pedagang yang tiba-tiba datang, memasang tenda, dan berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas usaha.
“Ini yang bermasalah, jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum,” tuturnya.
“Di awal bulan ini, tim akan segera terbentuk dan akan melibatkan semua unsur untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat,” jelasnya, menambahkan.

