Makassartoday.com, Makassar – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menilai pembentukan kedua regulasi tersebut tidak mencerminkan pilar utama negara hukum, yakni perlindungan demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.
Sulistyowati mempertanyakan arah pembaruan hukum pidana tersebut. Menurutnya, dari berbagai peristiwa yang mengiringi pengesahan KUHAP dan pemberlakuan KUHP, tidak tampak upaya serius untuk menjaga prinsip negara hukum.
“Kita ini masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum, prinsip utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, sebuah negara hukum seharusnya memiliki pilar yang jelas, yakni demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta independensi peradilan. Namun, menurut Sulistyowati, KUHAP dan KUHP yang baru justru menempatkan supremasi secara berlebihan di tangan negara.
Cita-cita hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan dinilai belum terlihat. Ia bahkan meminjam adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan karakter KUHAP yang baru disahkan.
“Siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak lagi berfungsi sesuai tujuan awalnya, tetapi justru digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki kekuasaan, demi memelihara status quo,” ujarnya.
Menurut Sulistyowati, KUHAP yang baru dinilai abai terhadap upaya pemeliharaan demokrasi yang sehat. Perlindungan hak asasi manusia pun disebut berada dalam posisi yang semakin terancam, padahal HAM merupakan pilar kedua dalam konsep negara hukum.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perubahan norma dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan, dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP yang baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai pidana.
“Pasal ini jelas memuat norma baru dan berpotensi memidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat,” kata Isnur.
Menurutnya, ketentuan tersebut berisiko menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang lebih rumit dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Sementara itu, KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 juga akan menggantikan aturan sebelumnya.
(**)
