By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Guru Besar UI Kritik KUHAP dan KUHP Baru: Kita Masih Negara Hukum atau Tidak?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Guru Besar UI Kritik KUHAP dan KUHP Baru: Kita Masih Negara Hukum atau Tidak?
Nasional

Guru Besar UI Kritik KUHAP dan KUHP Baru: Kita Masih Negara Hukum atau Tidak?

admin
admin
Share
3 Min Read
Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto./Foto: tangkapan layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menilai pembentukan kedua regulasi tersebut tidak mencerminkan pilar utama negara hukum, yakni perlindungan demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.

Sulistyowati mempertanyakan arah pembaruan hukum pidana tersebut. Menurutnya, dari berbagai peristiwa yang mengiringi pengesahan KUHAP dan pemberlakuan KUHP, tidak tampak upaya serius untuk menjaga prinsip negara hukum.

“Kita ini masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum, prinsip utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, sebuah negara hukum seharusnya memiliki pilar yang jelas, yakni demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta independensi peradilan. Namun, menurut Sulistyowati, KUHAP dan KUHP yang baru justru menempatkan supremasi secara berlebihan di tangan negara.

Cita-cita hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan dinilai belum terlihat. Ia bahkan meminjam adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan karakter KUHAP yang baru disahkan.

“Siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak lagi berfungsi sesuai tujuan awalnya, tetapi justru digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki kekuasaan, demi memelihara status quo,” ujarnya.

Menurut Sulistyowati, KUHAP yang baru dinilai abai terhadap upaya pemeliharaan demokrasi yang sehat. Perlindungan hak asasi manusia pun disebut berada dalam posisi yang semakin terancam, padahal HAM merupakan pilar kedua dalam konsep negara hukum.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perubahan norma dalam KUHP baru.

Ia menjelaskan, dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP yang baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai pidana.

“Pasal ini jelas memuat norma baru dan berpotensi memidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat,” kata Isnur.

Menurutnya, ketentuan tersebut berisiko menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang lebih rumit dan membatasi ruang kebebasan sipil.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Sementara itu, KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 juga akan menggantikan aturan sebelumnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Sudah 8 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Hingga Hari Keenam

Tim SAR Gabungan Evakuasi Enam Korban Pesawat ATR 42-500 dalam Bentuk Potongan Tubuh

Kepala Basarnas Terima Black Box Pesawat ATR 42-500 untuk Diserahkan ke KNKT

TAGGED: KUHP Baru, Prabowo Subianto, Universitas Indonesia
admin Januari 3, 2026 Januari 2, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 5 Nelayan Terombang-ambing di Perairan Barang Lompoa Berhasil Dievakuasi
Next Article Diklaim Bikin Macet, Lapak Pedagang di Jalan Saripa Raya Dibongkar Satpol PP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

DLH Makassar: 49.209 KK Nikmati Iuran Sampah Gratis Sejak Juli 2025
Sulsel Januari 24, 2026
10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Nasional Januari 24, 2026
RMS Mundur, Surya Paloh Tunjuk Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Pimpin DPW NasDem Sulsel
Politik Januari 23, 2026
PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda
Sulsel Januari 23, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?