By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Metro > Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH
Metro

Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH

admin
admin
Share
2 Min Read
Petugas DLH Makassar melakukan penanganan pohon tumbang./Foto:dok
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kota Makassar memicu peningkatan kasus pohon tumbang. Tercatat, sepanjang Januari 2026, terdapat 102 pohon tumbang di berbagai kecamatan. Merespons kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh aktivitas penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi demi keamanan dan pelestarian lingkungan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa selain 102 pohon yang tumbang secara alami, pihaknya juga telah menerima ratusan laporan warga untuk tindakan preventif.

Pemangkasan: 296 laporan telah ditindaklanjuti.

Penebangan: 56 titik lokasi berdasarkan permohonan.

Periklanan
Ad imageAd image

Helmy menekankan bahwa penebangan di area pemukiman tidak boleh dilakukan secara serampangan. “Seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” ujarnya pada Minggu (8/2/2026).

Alur dan Prosedur Resmi (7 Hari Kerja)

Setiap permohonan penebangan memerlukan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja. Tahapannya meliputi:

1. Pengajuan: Menyurat atau mengisi formulir ke Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH.
2. Survei Lapangan: Tim teknis menilai kesehatan pohon, risiko arah rebahan, hingga keberadaan jaringan listrik/internet.
3. Analisis & Telaah: Penentuan apakah pohon cukup dipangkas atau wajib ditebang.
4. Penerbitan Izin: Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas sebagai dasar hukum eksekusi di lapangan.

Payung Hukum dan Sanksi

Larangan penebangan pohon secara ilegal diatur tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup,” jelas Helmy mengutip Pasal 31 peraturan tersebut.

DLH mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sepihak. Jika ditemukan pohon yang membahayakan atau menghalangi jalan, warga diminta melapor melalui:

Layanan Darurat: 112 atau Aplikasi Lontara+. Hotline Pengaduan: 081141100777.

(**)

You Might Also Like

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang

Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak

Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK

Subuh Berjamaah di Rappocini, Munafri Tekankan Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kebersihan Kota

Demi Target Kota Ramah Anak, Pemkot Makassar Bakal ‘Bersihkan’ Reklame Rokok di Jalan Protokol

TAGGED: DLH Makassar, Pemkot Makassar, Pohon Tumbang
admin Februari 8, 2026 Februari 8, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resahkan Warga, Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Makassar Diringkus Polisi
Next Article Kapal Ditemukan Kosong, Nelayan di Makassar Hilang Misterius saat Melaut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?