Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Pengaturan Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement) bagi para pekerja menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur lebaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Menko Perekonomian, Airlangga Hartato menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta.
Optimalisasi Mobilitas Masyarakat
Kebijakan WFA ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik. Dengan adanya fleksibilitas waktu kerja, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal keberangkatan dan kepulangan mereka dengan lebih leluasa tanpa harus terikat penuh pada kehadiran fisik di kantor.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini jelas Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement,” ujar Airlangga Hartato.
Jadwal Pelaksanaan WFA
Bagi Anda yang berencana melakukan mudik atau perjalanan di masa Lebaran 2026, berikut adalah 5 hari yang ditetapkan pemerintah sebagai periode WFA:
16 Maret 2026
17 Maret 2026
25 Maret 2026
26 Maret 2026
27 Maret 2026
Aturan dan Surat Edaran
Detail mengenai teknis pelaksanaan WFA ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE). Untuk ASN, aturan akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sedangkan bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menghimbau agar setiap instansi dan perusahaan dapat menyesuaikan jadwal internal mereka agar pelayanan publik dan produktivitas tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh.

