By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!
Nasional

Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!

admin
admin
Share
2 Min Read
Menko Perekonomian, Airlangga Hartato memimpin konferensi pers kebijakan libur lebaran 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026)./Foto:SS
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Pengaturan Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement) bagi para pekerja menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur lebaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Menko Perekonomian, Airlangga Hartato menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta.

Optimalisasi Mobilitas Masyarakat

Kebijakan WFA ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik. Dengan adanya fleksibilitas waktu kerja, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal keberangkatan dan kepulangan mereka dengan lebih leluasa tanpa harus terikat penuh pada kehadiran fisik di kantor.

Periklanan
Ad imageAd image

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini jelas Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement,” ujar Airlangga Hartato.

Jadwal Pelaksanaan WFA

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik atau perjalanan di masa Lebaran 2026, berikut adalah 5 hari yang ditetapkan pemerintah sebagai periode WFA:

16 Maret 2026
17 Maret 2026
25 Maret 2026
26 Maret 2026
27 Maret 2026

Aturan dan Surat Edaran

Detail mengenai teknis pelaksanaan WFA ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE). Untuk ASN, aturan akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sedangkan bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah menghimbau agar setiap instansi dan perusahaan dapat menyesuaikan jadwal internal mereka agar pelayanan publik dan produktivitas tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh.

You Might Also Like

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

TAGGED: focus, Idul Fitri, Mudik Lebaran
admin Februari 11, 2026 Februari 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jaga Dominasi di Sulsel, NasDem Gelar Konsolidasi Besar-Besaran Jumat Ini!
Next Article Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?