Makassartoday.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC), pihak perumda melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir (jukir) yang terindikasi melanggar aturan di beberapa titik strategis Kota Makassar, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk, tim bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Veteran (area MR. DIY), Jalan Andi Djemma, Jalan Latimojong, Jalan Amanagappa dan Jalan Jendral Sudirman (depan TK Kartika).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari identitas resmi jukir hingga penggunaan atribut lengkap. Tak hanya itu, penyesuaian tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi fokus utama guna mencegah praktik pungutan liar yang sering dikeluhkan warga.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat terkait parkir liar dan tarif yang tidak sesuai,” tegas Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempi Irawan.
Bagi jukir yang ditemukan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, petugas memberikan pembinaan langsung di tempat. Perumda Parkir Makassar Raya juga kembali menegaskan bahwa setiap juru parkir wajib menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah kepada pengguna jasa parkir.
Aksi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan para petugas parkir di lapangan, demi terciptanya tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan transparan di Kota Makassar.
(ADV)

