By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Heboh Biaya Admin QRIS Rp1.000, BI: Pedagang Dilirang Bebankan ke Konsumen
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Heboh Biaya Admin QRIS Rp1.000, BI: Pedagang Dilirang Bebankan ke Konsumen
Bisnis

Heboh Biaya Admin QRIS Rp1.000, BI: Pedagang Dilirang Bebankan ke Konsumen

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi QRIS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Hispanolistic
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan penyesuaian skema biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS. Salah satu poin utamanya adalah pengenaan biaya administrasi sebesar Rp1.000 untuk transaksi pada kategori tertentu.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem pembayaran digital di Indonesia agar tetap berkelanjutan, sekaligus memastikan kualitas layanan bagi pengguna dan pedagang tetap terjaga.

Berikut adalah rincian aturan jelas mengenai biaya admin QRIS berdasarkan data resmi Bank Indonesia:

1. Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp100 Ribu

Periklanan
Ad imageAd image

Bank Indonesia menetapkan biaya MDR QRIS sebesar 0,3% khusus untuk transaksi kategori Usaha Mikro (UMi) yang bernilai di atas Rp100.000. Jika dikalkulasikan, biaya ini rata-rata mencapai Rp1.000 per transaksi tergantung pada besaran nominalnya.

2. Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Kabar baik bagi pengguna dan pedagang kecil, BI tetap menggratiskan atau menetapkan MDR 0% untuk transaksi QRIS pada kategori Usaha Mikro (UMi) dengan nominal sampai dengan Rp100.000. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.

3. Pedagang Dilarang Membebankan Biaya ke Konsumen

Poin krusial dalam aturan Bank Indonesia (PBI Nomor 23/6/PBI/2021) adalah pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada pembeli.

Artinya, biaya Rp1.000 atau 0,3% tersebut seharusnya dipotong dari sisi pendapatan pedagang (sebagai biaya jasa penyedia sistem), bukan dengan menaikkan harga barang atau meminta uang tambahan kepada konsumen saat membayar.

“Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran.”

4. Rincian Tarif Berdasarkan Kategori

Selain kategori Usaha Mikro, berikut adalah tarif MDR QRIS secara umum:

Kategori Reguler: 0,7%
Kategori Pendidikan: 0,6%
Kategori SPBU, BLU, dan PSO: 0,4%
Kategori Bansos, Ibadah, dan Donasi: 0% (Gratis)

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diminta Biaya Tambahan?

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang atau merchant yang kedapatan membebankan biaya admin secara langsung kepada konsumen. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BI Bicara (131) dengan menyertakan nama toko dan lokasi kejadian.

Deputi Gubernur BI menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem dan memperluas akseptasi QRIS hingga ke pelosok negeri, sehingga infrastruktur pembayaran digital Indonesia tetap menjadi yang terdepan di kawasan.

(**)

You Might Also Like

Pertalite dan BioSolar Tidak Naik, Ini Prediksi Harga BBM di Sulsel 1 April 2026

Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET

Sidak Pasar di Makassar, Dirut Bulog Peringatkan Pengecer Tak Mainkan Harga Saat Ramadan

Hotel di Makassar Nunggak Pajak Sampai 7 Tahun, DPRD Rekomendasikan Pemasangan Tapping Box

Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

admin Februari 12, 2026 Februari 12, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pertama Kali, DPM-PTSP Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB
Next Article Modern, Inklusif, dan Transparan: Misi Besar di Balik 2.181 Usulan Pembangunan Makassar 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?