Makassartoday.com, Makassar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini meringkus dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tidung V, Kelurahan Bontomakkio, Kecamatan Rappocini. Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto pada Rabu (18/2/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SD (24) dan MI (15). Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian untuk dimintai keterangan.
Insiden pengeroyokan ini bermula pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadian dipicu saat korban bersama rekannya mendatangi sebuah panti asuhan di dekat lokasi kejadian.
Maksud kedatangan korban adalah untuk mengklarifikasi dugaan pemukulan yang dialami oleh adik salah satu teman korban. Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok.
“Di lokasi terjadi kesalahpahaman antara korban dan sejumlah orang di TKP, sehingga situasi memanas,” ujar Ipda Suprianto.
Akibat situasi yang memanas, para pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebutkan bahwa situasi sulit terkendali karena korban diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Situasi memanas karena korban diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras, sehingga memicu emosi para pelaku,” tambahnya.
Dalam proses interogasi, pelaku SD mengaku memukul wajah korban dengan tangan kosong karena emosi melihat korban hendak memukul temannya. Sementara pelaku MI mengakui telah memukul tubuh korban berkali-kali.
Di sisi lain, beberapa orang yang turut diamankan mengaku hanya berada di lokasi untuk mencoba melerai perkelahian tersebut.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, menyatakan bahwa saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

