By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum Kriminal

Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

admin
admin
Share
3 Min Read
Owner MH Cosmetic, Mira Hayati, saat dieksekusi aparat Kejati Sulsel ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/20260./Foto: dok Penkum
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pelarian hukum terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, berakhir di tangan Jaksa Eksekutor. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap pemilik brand MH Cosmetic tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Proses penjemputan dilakukan di kediaman pribadi Mira yang berlokasi di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Tim terpadu yang terdiri dari JPU Bidang Pidana Umum, Kejari Makassar, dan Tim Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana tanpa perlawanan dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya telah instruksikan jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik dalam keterangan resminya.

Periklanan
Ad imageAd image

Baca Sebelumnya: Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan

Perjalanan Kasus hingga Vonis Inkracht

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang terbit pada 19 Desember 2025 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dinyatakan bersalah atas peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya bagi kulit.

Atas perbuatannya, “Ratu Skincare” asal Makassar ini dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 2 tahun.
  • Denda: Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  • Subsider: 2 bulan kurungan (jika denda tidak dibayar).

Kasus ini sendiri sempat mengalami dinamika hukum yang panjang. Di tingkat pertama, PN Makassar hanya memvonis Mira 10 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Peringatan Keras bagi Pengusaha Kosmetik

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP untuk memastikan kondisinya fit untuk menjalani masa tahanan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran atau warning keras bagi para pelaku usaha kosmetik, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” pungkasnya.

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mira Hayati, Skincare Merkuri
admin Februari 18, 2026 Februari 18, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Next Article Kemdiktisaintek Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa Garuda Sarjana 2026, Kuliah S1 Gratis ke Luar Negeri!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?