Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan tahun 2026. Sebagai instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, pelaporan harta kekayaan ini diharapkan dapat dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.
Penyelenggara Negara yang berstatus sebagai Wajib Lapor dapat melakukan pengisian dan penyampaian laporan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Penyesuaian Ketentuan Surat Kuasa (E-Materai) Ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Lapor pada periode pelaporan tahun ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, KPK memberlakukan penyesuaian terkait penggunaan materai elektronik (e-materai) dalam penyampaian Surat Kuasa LHKPN.
Berbeda dengan prosedur sebelumnya, kini Wajib Lapor tidak perlu lagi mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPK. Setelah Surat Kuasa diprint, ditandatangani, dipindai (scan), dan dibubuhkan e-materai, Wajib Lapor cukup mengunggahnya langsung ke situs elhkpn.kpk.go.id.
Siapa Saja yang Terkena Penyesuaian Ini? Penyesuaian aturan penggunaan e-materai ini berlaku bagi kategori Wajib Lapor berikut:
Wajib Lapor yang baru pertama kali melaporkan LHKPN.
Wajib Lapor yang belum melengkapi Surat Kuasa pada periode sebelumnya.
Wajib Lapor yang memiliki anak tanggungan baru dan wajib melengkapi Surat Kuasa bagi anak tersebut.
Wajib Lapor yang perlu melakukan perbaikan data pribadi, seperti NIK, nama, atau tempat tanggal lahir.
KPK mengimbau agar para Penyelenggara Negara tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari kendala teknis pada sistem. Transparansi harta kekayaan merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan pembangunan integritas nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, para Wajib Lapor dapat mengakses panduan di situs resmi KPK atau mengikuti akun media sosial resmi @official.kpk.

