Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta
- calendar_month 9 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Bandung – Media lokal Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan di tengah perubahan lanskap digital dan wacana revisi UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014). Keberlanjutan ekosistem media membutuhkan kebijakan yang melindungi distribusi konten, menolak kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita (links and snippets) yang berisiko mengganggu trafik dan pendapatan, serta mendorong kemitraan B2B yang sukarela, transparan, dan saling menguntungkan antara media dan platform digital.
Persoalan dan ancaman ganda tersebut menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat Kamis (8/10/2026). Di tengah tekanan tersebut, keberlanjutan media lokal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan pers dalam mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga oleh ekosistem yang mendukung distribusi konten, jangkauan audiens, dan keberlangsungan pendapatan.
Di lain sisi, perubahan regulasi Hak Cipta ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi media lokal namun justru membuka celah bagi intervensi pemerintah untuk mensentralisasi penarikan kompensasi dari platform digital melalui pihak perantara, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kehadiran birokrasi LMK ini berisiko fatal dalam membunuh ruang gerak media lokal karena berpotensi menciptakan krisis arus kas (cash flow) yang selama ini menjadi urat nadi operasional harian.
Selain itu, sentralisasi LMK juga memunculkan ancaman eksploitasi berupa pemotongan persentase kompensasi secara sepihak untuk biaya manajemen (management fee), serta memicu ancaman de-indexing dan link tax yang bisa membuat platform global menghentikan distribusi konten secara instan.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengatakan kondisi industri media saat ini jauh berbeda dan sangat kritis. Terlebih jika regulasi kaku tersebut sampai disahkan, yang mana hal itu dapat memutus urat nadi trafik dan pendapatan media lokal dari platform digital global.
“Beberapa teman sudah report, ‘Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'” katanya.
Menurut Suwarjono, pendapatan dari aktivitas jurnalistik saat ini semakin sulit untuk membiayai seluruh operasional media. “Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain,” ujarnya.
Suara Kritis dari Media Lokal
Senada dengan kekhawatiran tersebut, CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menegaskan bahwa wacana sentralisasi royalti melalui LMK bertentangan dengan kebutuhan industri independen di akar rumput.
“Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen,” tegas Rudi. Ia menuntut agar hubungan komersial mutlak bertumpu pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang murni, sukarela, dan setara tanpa intervensi negara yang berlebihan.
Di sisi lain, CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya regulasi kaku seperti pajak tautan (link tax) yang justru bisa membuat platform global menghapus indeksasi (de-indexing) atau memblokir tautan berita lokal.
“Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik,” ujar Subagja. “Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” tambahnya.
- person

