By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Cetak Uang Palsu, Oknum Pejabat UIN Alauddin Makassar Dijerat Pidana Penjara Seumur Hidup
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Cetak Uang Palsu, Oknum Pejabat UIN Alauddin Makassar Dijerat Pidana Penjara Seumur Hidup
Hukum Kriminal

Cetak Uang Palsu, Oknum Pejabat UIN Alauddin Makassar Dijerat Pidana Penjara Seumur Hidup

admin
admin
Share
3 Min Read
Kapolda Sulsel didampingi Kapolres Gowa saat menggelar press release kasus uang palsu, Kamis (19/12/2024)./Foto:Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin terus bergulir. Hingga Kamis (19/12/2024), pihak kepolisian telah menetapkan 17 tersangka masing-masing dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP,  ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA serta RM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan kronologi awal kasus ini terungkap, yakni pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, bertempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku,” jelas Kapolda Sulsel, saat konferensi pers  di Mako Polres Gowa, Kamis (19/12/2024),

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, ditemukan bahwa salahsatu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku inisial AI.

Periklanan
Ad imageAd image

“Insial AI ini merupakan Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar,” sambungnya.

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan UIN Alauddin Makassae dan rumah AI.

Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.

Adapun para tersangka telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Polda Sulsel, Polres Gowa, Uang Palsu
admin Desember 19, 2024 Desember 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bacakan Sambutan Seragam Presiden Prabowo di Upacara HBN, Prof Zudan: Momentum Menjaga Persatuan Bangsa
Next Article PBB-P2 di Makassar Diskon 50 Persen Hingga 30 Desember 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?