By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pembeli Dibolehkan Minta Kembali Kelebihan Pungutan PPN 12%
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pembeli Dibolehkan Minta Kembali Kelebihan Pungutan PPN 12%
Nasional

Pembeli Dibolehkan Minta Kembali Kelebihan Pungutan PPN 12%

admin
admin
Share
3 Min Read
Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12%./Foto: Media Sosial X
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak mempersilahkan pembeli meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN 1% kepada penjual.

Sebelumnya, sempat heboh kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk sejumlah barang/jasa. Padahal, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah, meskipun ‘mepet’ pada 31 Desember 2024.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti tidak menampik adanya kasus tersebut. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak menerbitkan aturan yang memperbolehkan pembeli meminta kembali kelebihan pungutan pajak 1% atas barang/jasa yang dibelinya kepada penjual.

“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP [pengusaha kena pajak] penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” jelas Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2024).

Periklanan
Ad imageAd image

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2025 itu sendiri tersendiri terbit pada 3 Januari 2025. Di dalamnya, dijelaskan mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah.

Selain ketentuan permintaan pengembalian kelebihan pungutan PPN oleh pembeli ke penjual, diatur juga pemberian masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari—31 Maret 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12. Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).

Sumber: Bisnis.com

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bantah Bebani APBN, Presiden Prabowo Ungkap Rahasia Pendanaan MBG Lewat Efisiensi Anggaran

Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta

Darurat Kesehatan Mental: KPAI Catat 26 Kasus Anak Bunuh Diri Sepanjang 2025

Menkes Ungkap Temuan Miris: 1.824 Orang Terkaya RI ‘Numpang’ BPJS Gratisan dari Negara

Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!

TAGGED: Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, PPN
admin Januari 5, 2025 Januari 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pulang Kampung, Legislator Senayan Rudianto Lallo Tanam Padi di Lakkang
Next Article Dinkes Sulsel Sebut Jumlah Donor Darah Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari
Sulsel Februari 14, 2026
Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar
Sulsel Februari 14, 2026
Gelar Jelajah Bumi BJ Habibie #4, TSM Tantang Komunitas Offroad Jaga Alam dan Bantu Evakuasi Bencana
Sport Februari 14, 2026
Wali Kota Makassar Minta Setiap Advokat PERADI-SAI Tangani Satu Kasus Warga Miskin
Metro Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?