By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polisi Ciduk Pelaku Pembusuran di Minasa Upa, Ini Motifnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polisi Ciduk Pelaku Pembusuran di Minasa Upa, Ini Motifnya
Hukum Kriminal

Polisi Ciduk Pelaku Pembusuran di Minasa Upa, Ini Motifnya

admin
admin
Share
2 Min Read
Para pelaku pembusuran di Jalan BTN Minasa Upa./Foto: tangkap layar.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan anak panah (busur) yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, belum lama ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami telah mengidentifikasi tujuh orang yang memenuhi unsur pidana,” ungkap Kombes Pol Arya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 anak panah busur, 10 unit ponsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel.

Terkait motif, Kombes Pol Arya menjelaskan sementara diketahui pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena dendam lama.

“Motifnya sementara ini dendam lama. Saat korban sedang berkendara di jalan, mereka bertemu dan langsung menyerang,” ungkapnya.

(**)

You Might Also Like

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Banyak Hadapi Masalah Hukum, Pihak RSUP Wahidin Makassar Minta Pendampingan Kejati Sulsel

Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan

Ada Dugaan Markup dan Gratifikasi, Proyek Pembelian Buku SD-SMP di Takalar Siap Diusut Kejati

TAGGED: focus, Kombes Pol Arya Perdana, Polrestabes Makassar
admin Januari 15, 2025 Januari 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN jadi PKKK
Next Article DPRD Makassar Jadwalkan RDP Terkait Parkir Liar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?