By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jelang Ranadan, Pemkot Makassar Imbau Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga dan Pijat Refleksi Tutup Mulai Hari Ini
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Jelang Ranadan, Pemkot Makassar Imbau Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga dan Pijat Refleksi Tutup Mulai Hari Ini
Sulsel

Jelang Ranadan, Pemkot Makassar Imbau Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga dan Pijat Refleksi Tutup Mulai Hari Ini

admin
admin
Share
1 Min Read
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem./Foto: dok
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau pengelola usaha hiburan untuk tidak beroperasi paling lambat, Jumat 28 Februari 2025, hari ini.

Imbauan itu terlampir dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/240/Dispar/II/2025 terkait pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

Plh Kepala Dinas Kota Makassar, Muh Roem mengatakan, tempat usaha hiburan yang berada di bawah pengawasan Pemkot Makassar, meliputi usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi.

“Tempat usaha tersebut diimbau untun tidak beroperasi untuk sementara waktu paling lambat Jumat 28 Februari 2025. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramdan 1446 H/2025 dan memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) yang jatuh pada 29 Meret 2025,” jelas Muh Roem dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Roem menjelaskan bahwa kegiatan usaha hiburan yang dimaksud tersebut dapat dibuka kembali pada Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 07.00 Wita.

Sementara bagi pelaku usaha hiburan yang tidak mengindahkan Surat Ederan itu bisa diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Roem.

Editor: Ismaniar

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Dinas Pariwisata Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar, Ramadan
admin Februari 28, 2025 Februari 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bocah Tenggelam di Bendungan PLTU Bakaru Ditemukan Meninggal
Next Article Warga Tolak Keberadaan Tiga PO Bus di Jalan Lanraki
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Digelar Terpisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?