Makassartoday.com, Makassar – Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6/2025). Danny hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dana cadangan PDAM Makassar yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Diketahui, dana cadangan adalah hasil akumulasi laba usaha PDAM selama tahun 2023 dan 2024. Dana itu kemudian diduga ditempatkan di sejumlah bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana mestinya diatur dalam prosedur pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Usai memberikan klarifikasi, Danny Pomanto menyatakan bahwa dirinya tidak memahami detail teknis terkait dana cadangan yang disebut mencapai Rp24 miliar yang tengah didalami penyidik.
Danny menegaskan bahwa sebagai KPM, dia hanya menjalankan peran sesuai dengan perintah undang-undang.
“Teknis itu, saya tidak tahu. Saya ini kan cuma KPM, biasanya itu dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya. Yang lain-lain saya tidak paham itu,” ucap Danny, di hadapan awak media.
Danny menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis PDAM. Dia menyebut telah menunjuk Dewan Pengawas sebagai jembatan dalam struktur organisasi PDAM.
“Saya kan selalu punya dewan pengawas jadi tidak ada yang langsung. Selalu ada di situ jembatan saya yang setiap hari di situ, namanya dewan pengawas. Saya sampaikan apa yang dalam porsi itu,” jelasnya.
Danny juga menyatakan dirinya tidak begitu memahami detail teknis operasional perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, urusan seperti pelaksanaan operasional hingga ulang tahun, bukan menjadi ranahnya secara langsung.
“Kan dalam posisi operasional, ulang tahun, apa semua, kan saya nda terlalu paham itu,” katanya.
Danny mengaku ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya dalam kurun waktu kurang lebih satu jam.
Adapun terkait dugaan potensi korupsi dalam kasus ini, Danny menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang tengah berlangsung.
Danny tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana cadangan di tubuh PDAM. Dia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik,” tegasnya.
Danny memastikan bahwa seluruh keterangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal telah dia sampaikan secara transparan dan sesuai kapasitasnya.
Dia juga berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat berjalan tuntas dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.
“Saya sebagai KPM kan sudah diminta keterangan, supaya semua keterangan lengkap. Kita harus bantu agar ini betul-betul clear. Kami siap membantu sampai se-clear betul,” terangnya.
(**)