Makassartoday.com, Makassar – Lembaga DPRD Kota Makassar mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Parkir. Pembahasan dimulai dengan rapat paripurna tentang penjelasan DPRD terhadap Ranperda Parkir yang dilaksanakan, Jumat (15/8/2025).
Ranperda Parkir yang dibahas ini merupakan langkah revisi terhadap Perda Kota Makassar, Nomor 17 Tahun 2006 tentang Parkir, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda Parkir diusulkan untuk direvisi guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Ranperda baru ini lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab sejumlah masalah perparkiran saat ini,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail.
Ismail juga menekankan, bahwa ranperda baru tentang parkir, tidak hanya berfokus pada optimalisasi pendapatan semata, namun juga memuat aturan yang mencakup tentang peningkatan pelayanan pengguna jasa parkir.
“Kenyamanan masyarakat terhadap jasa parkir itu yang akan kami kawal agar ranperda ini tidak hanya mengatur soal optimalisasi retribusi saja,” tegasnya.
(**)