Makassartoday.com, Makassar – Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk respons atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak), yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional, Rabu (28/5/2025).
Dalam forum yang digelar di ruang Banggar, terungkap indikasi bahwa aktivitas operasional perusahaan diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia meminta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas perusahaan.
(**)