Makassartoday.com, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2025 kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Senin (19/1/2026).
Pada periode pemeriksaan ini, BPK Perwakilan Sulsel, melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis yang meliputi pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, membeberkan temuan pihaknya, antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.
“Serta mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” saran dia.
Temuan lain pada hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.
Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.
Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.
BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.
BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.
