Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu berakhir di jeruji besi. Melalui ekspose virtual pada Senin (26/1/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Kekerasan Terhadap Anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh tim Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Perkara ini menjerat dua orang tersangka yang masih berstatus mahasiswi, yakni N.E.F. alias N (21) dan N.S.P.K. alias C (20). Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai Perja No. 15 Tahun 2020:
- Baru Pertama Kali: Kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
- Ancaman Pidana: Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
- Kesepakatan Damai: Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka, orang tua korban, dan korban sendiri pada 19 Januari 2026. Para tersangka telah mengakui kesalahan dan memohon maaf.
- Faktor Sosiologis: Tersangka merupakan mahasiswi yang memiliki masa depan panjang, tinggal di lingkungan sederhana, dan masyarakat merespons positif
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menekankan bahwa meskipun perkara dihentikan, para tersangka tetap diberikan beban tanggung jawab moral. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua tersangka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah/masjid di lingkungan setempat sebagai bentuk pembinaan dan penebusan kesalahan di tengah masyarakat.
“Hukum harus hadir secara humanis. Karena mereka masih pelajar/mahasiswi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui jalur luar persidangan agar masa depan mereka tidak hancur, namun tetap dengan pengawasan melalui sanksi sosial,” ujar Didik Farkhan.
(**)
