Makassartoday.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas parkir liar, seperti yang dilakukan TRC di Jalan Anuang, tepatnya di depan gerai Lazzatto Chicken.
Langkah ini diambil karena tempat usaha tersebut tercatat berstatus pelanggan parkir bulanan. Selain itu pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Penertiban di titik ini tercatat bukan merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh TRC Perumda Parkir. Sebelumnya, tim juga telah melakukan tindakan serupa sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap parkir liar. Namun, kembalinya aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di lokasi tersebut membuat petugas kembali mengambil tindakan tegas.
Baca Sebelumnya: Disambangi TRC Perumda Parkir, Jukir Liar Viral di Lazatto Hilang Ditelan Bumi
Saat tiba di lokasi, jukir liar tersebut sudah tidak berada di tempat. TRC kemudian melakukan koordinasi dengan pegawai gerai untuk mengetahui ciri-ciri jukir yang dimaksud. Tak lama, TRC menyambangi beberapa orang yang diduga jukir liar tak jauh dari lokasi gerai.
Dalam aksi kali ini, petugas di lapangan melakukan beberapa tindakan, seperti memberikan teguran kepada juru parkir yang tidak memiliki izin resmi.
Di lokasi itu, jukir juga diminta melakukan pengaturan posisi kendaraan agar sesuai dengan marka dan aturan yang berlaku serta memberikan pemahaman kepada pelaku parkir mengenai tata cara perparkiran yang tertib dan sesuai ketentuan.
Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan penertiban secara berulang demi terciptanya ketertiban bersama di Kota Makassar.
“Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan praktik parkir liar demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Asrul selaku Humas Perumda Parkir Makassar.
(**)

