Makassartoday.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan penyesuaian skema biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS. Salah satu poin utamanya adalah pengenaan biaya administrasi sebesar Rp1.000 untuk transaksi pada kategori tertentu.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem pembayaran digital di Indonesia agar tetap berkelanjutan, sekaligus memastikan kualitas layanan bagi pengguna dan pedagang tetap terjaga.
Berikut adalah rincian aturan jelas mengenai biaya admin QRIS berdasarkan data resmi Bank Indonesia:
1. Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp100 Ribu
Bank Indonesia menetapkan biaya MDR QRIS sebesar 0,3% khusus untuk transaksi kategori Usaha Mikro (UMi) yang bernilai di atas Rp100.000. Jika dikalkulasikan, biaya ini rata-rata mencapai Rp1.000 per transaksi tergantung pada besaran nominalnya.
2. Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
Kabar baik bagi pengguna dan pedagang kecil, BI tetap menggratiskan atau menetapkan MDR 0% untuk transaksi QRIS pada kategori Usaha Mikro (UMi) dengan nominal sampai dengan Rp100.000. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.
3. Pedagang Dilarang Membebankan Biaya ke Konsumen
Poin krusial dalam aturan Bank Indonesia (PBI Nomor 23/6/PBI/2021) adalah pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada pembeli.
Artinya, biaya Rp1.000 atau 0,3% tersebut seharusnya dipotong dari sisi pendapatan pedagang (sebagai biaya jasa penyedia sistem), bukan dengan menaikkan harga barang atau meminta uang tambahan kepada konsumen saat membayar.
“Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran.”
4. Rincian Tarif Berdasarkan Kategori
Selain kategori Usaha Mikro, berikut adalah tarif MDR QRIS secara umum:
Kategori Reguler: 0,7%
Kategori Pendidikan: 0,6%
Kategori SPBU, BLU, dan PSO: 0,4%
Kategori Bansos, Ibadah, dan Donasi: 0% (Gratis)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Diminta Biaya Tambahan?
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang atau merchant yang kedapatan membebankan biaya admin secara langsung kepada konsumen. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BI Bicara (131) dengan menyertakan nama toko dan lokasi kejadian.
Deputi Gubernur BI menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem dan memperluas akseptasi QRIS hingga ke pelosok negeri, sehingga infrastruktur pembayaran digital Indonesia tetap menjadi yang terdepan di kawasan.
(**)

