By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ini Jenis Usaha Hiburan yang Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan di Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Metro > Ini Jenis Usaha Hiburan yang Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan di Makassar
Metro

Ini Jenis Usaha Hiburan yang Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan di Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi THM./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah serta peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha hiburan di Kota Daeng.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri Arifuddin, Selasa (17/2/2026).

Jenis Usaha yang Wajib Tutup

Periklanan
Ad imageAd image

Berdasarkan SE tersebut, penutupan sementara berlaku efektif mulai Selasa, 17 Februari 2026. Kebijakan ini menyasar sejumlah jenis usaha pariwisata, antara lain:

1. Karaoke
2. Rumah bernyanyi keluarga
3. Panti pijat (refleksi)

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menjelaskan, penutupan hiburan malam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Ia juga memastikan bahwa sanksi tegas menanti bagi pengusaha yang nekat melanggar aturan ini.

Imbauan untuk Milenial dan ASN

Selain menertibkan tempat hiburan, Appi juga mengajak generasi muda untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan positif dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Appi memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan normal, termasuk kegiatan Safari Ramadan. “Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” jelasnya.

Pariwisata yang Beretika

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Menurutnya, momentum Ramadan dan Nyepi (yang jatuh pada 19 Maret 2026) adalah ruang refleksi untuk memperkuat toleransi dan kebhinekaan.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, langkah ini sejalan dengan visi “Makassar MULIA” (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), di mana sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh selaras dengan norma sosial dan etika masyarakat.

“Kita ingin memastikan sektor pariwisata tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” pungkasnya.

(**)

You Might Also Like

Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

PKL di Jalan Adipura dan Jalan Haji Kalla Direlokasi ke Eks Terminal Toddopuli

Fraksi NasDem Pasang Badan! Dukung Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Atas Drainase

Berdiri Puluhan Tahun, Lapak PKL di Jalan Sarappo Akhirnya Dibongkar

Puluhan Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

TAGGED: Dinas Pariwisata Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar
admin Februari 18, 2026 Februari 17, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fraksi NasDem Pasang Badan! Dukung Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Atas Drainase
Next Article Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Metro Februari 18, 2026
Satu Orang Memanjat, Dua Berjaga: Sindikat Pencuri Spesialis Alas Kaki di Rappocini Berakhir di Sel
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
YouTube Down Hari Ini: Ratusan Ribu Pengguna Lapor Error, Ini Penjelasan Google
Tekno Februari 18, 2026
PKL di Jalan Adipura dan Jalan Haji Kalla Direlokasi ke Eks Terminal Toddopuli
Metro Februari 17, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?