Makassartoday.com, Makassar – Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah serta peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha hiburan di Kota Daeng.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri Arifuddin, Selasa (17/2/2026).
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Berdasarkan SE tersebut, penutupan sementara berlaku efektif mulai Selasa, 17 Februari 2026. Kebijakan ini menyasar sejumlah jenis usaha pariwisata, antara lain:
1. Karaoke
2. Rumah bernyanyi keluarga
3. Panti pijat (refleksi)
Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menjelaskan, penutupan hiburan malam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Ia juga memastikan bahwa sanksi tegas menanti bagi pengusaha yang nekat melanggar aturan ini.
Imbauan untuk Milenial dan ASN
Selain menertibkan tempat hiburan, Appi juga mengajak generasi muda untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan positif dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Appi memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan normal, termasuk kegiatan Safari Ramadan. “Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” jelasnya.
Pariwisata yang Beretika
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Menurutnya, momentum Ramadan dan Nyepi (yang jatuh pada 19 Maret 2026) adalah ruang refleksi untuk memperkuat toleransi dan kebhinekaan.
“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, langkah ini sejalan dengan visi “Makassar MULIA” (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), di mana sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh selaras dengan norma sosial dan etika masyarakat.
“Kita ingin memastikan sektor pariwisata tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” pungkasnya.
(**)

