Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Metro » Berdiri Puluhan Tahun, Lapak PKL di Jalan Sarappo Akhirnya Dibongkar

Berdiri Puluhan Tahun, Lapak PKL di Jalan Sarappo Akhirnya Dibongkar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan tindakan tegas demi mengembalikan fungsi fasilitas umum. Sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Kecamatan Wajo ditertibkan oleh tim gabungan, Senin (16/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan padat tersebut.

Plt Camat Wajo, Ivan Kalalembang, memimpin langsung penertiban yang menyasar dua lokasi utama, yakni 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar.

“Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” tegas Ivan di sela-sela penertiban.

Proses Panjang, Bukan Tiba-tiba

Ivan menjelaskan, pembongkaran ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif yang cukup panjang. Sosialisasi melalui surat pemberitahuan sudah dilayangkan sejak tahun 2023.

Eskalasi peringatan ditingkatkan pada akhir tahun lalu. Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 dikirimkan pada November 2025, disusul SP 3 pada Januari 2026 sebagai ultimatum terakhir.

“Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Kami tidak serta merta membongkar,” ujarnya.

Pedagang Kooperatif Bongkar Sendiri

Berkat komunikasi yang intens, proses penertiban berjalan kondusif tanpa gesekan fisik. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif, bahkan banyak yang dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka sebelum petugas bertindak.

“Alhamdulillah tidak ada riak-riak. Para PKL ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambah Ivan.

Praktik Jual Beli Ilegal Terungkap

Dalam penertiban tersebut, Ivan juga mengungkap fakta menarik. Meski berdiri di atas tanah negara (fasum), beberapa lapak ternyata sempat diperjualbelikan oleh oknum pedagang kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

Praktik ini dinilai melanggar aturan keras karena mengkomersialkan fasilitas publik. “Penataan ini bukan semata penertiban, tapi upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga,” imbuhnya.

Pasca penertiban, pihak Kecamatan Wajo tengah menyiapkan skema relokasi ke tempat yang lebih representatif agar para pedagang dapat kembali berusaha tanpa melanggar peraturan daerah.

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less