By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Menjamur Tapi Ilegal? Belasan Lapangan Padel di Makassar Terancam Disegel Distaru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Metro > Menjamur Tapi Ilegal? Belasan Lapangan Padel di Makassar Terancam Disegel Distaru
Metro

Menjamur Tapi Ilegal? Belasan Lapangan Padel di Makassar Terancam Disegel Distaru

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi Padel./Foto:int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap menjamurnya fasilitas olahraga baru, khususnya lapangan padel, yang belum melengkapi administrasi perizinan. Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Makassar, Fuaad Azis, menegaskan pihaknya tidak akan segan melakukan penyegelan jika teguran tidak diindahkan.

Berdasarkan data Distaru, saat ini terdapat sekitar 65 pendaftar yang mengajukan izin untuk berbagai fasilitas olahraga melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dari jumlah tersebut, baru 38 izin yang telah terbit.

Fuaad Azis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi baik melalui sistem maupun pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, di antaranya:

Penyalahgunaan Izin: Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga, namun tidak memiliki KBLI untuk usaha tambahan seperti restoran di dalam area tersebut.

Periklanan
Ad imageAd image

Pembangunan Tanpa Izin: Memulai konstruksi tanpa mengantongi dokumen perizinan sama sekali.

Izin Menggantung: Pengelola baru mengurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun tidak melanjutkan proses hingga tahap PBG, tetapi sudah memulai pembangunan.

“Bangunan apa pun harus mengacu pada aturan, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang sudah ada. Terkait lapangan padel, kami sudah identifikasi dan ada 11 titik yang telah kami berikan teguran,” ujar Fuaad Azis, Jumat (27/2/2026).

Fuaad menambahkan bahwa tim di bawah koordinasi Kepala Bidang Pengendalian telah turun ke lapangan untuk memantau situasi secara langsung. Saat ini, beberapa pengelola telah memasuki tahap teguran kedua.

“Kemarin kita sudah melayangkan teguran kedua. Insya Allah, kalau tidak ada tindak lanjut (pemenuhan izin), kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bangunan dan sarana olahraga di Makassar, mulai dari lapangan bulu tangkis, futsal, hingga padel, tertib secara tata ruang dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

You Might Also Like

48 Outlet Alfamidi di Makassar Terapkan Parkir Gratis, Perumda Parkir Lakukan Sosialisasi

Pete-Pete Laut Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

Perkuat Kompetensi Nelayan, Wali Kota Makassar Tekankan Prioritas Keselamatan di Laut

Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja

BI Lampung Studi Tiru Penerapan Sitem Digitalisasi Parkir di Makassar

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar, Fokus, Padel
admin Februari 27, 2026 Februari 27, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Instagram Luncurkan Fitur Peringatan untuk Orang Tua Jika Anak Cari Konten ‘Self-Harm’
Next Article Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Makassar, Sabtu 28 Februari 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

48 Outlet Alfamidi di Makassar Terapkan Parkir Gratis, Perumda Parkir Lakukan Sosialisasi
Metro April 14, 2026
Tak Perlu ke Kantor Polisi! Kini Lapor Kehilangan Cukup Lewat Ponsel, Begini Caranya
Hukum Kriminal April 14, 2026
Pete-Pete Laut Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Metro April 14, 2026
Perkuat Kompetensi Nelayan, Wali Kota Makassar Tekankan Prioritas Keselamatan di Laut
Metro April 14, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?