Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kian serius memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya menyasar perokok di lingkungan kantor, Pemkot kini tengah menyusun draf regulasi tegas untuk membatasi keberadaan iklan dan reklame rokok yang menjamur di titik-titik strategis kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa penataan reklame rokok menjadi agenda mendesak. Menurutnya, regulasi khusus sangat diperlukan agar pemasangan iklan produk tembakau tidak lagi sembarangan.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” ujar Andi Zulkifly usai menerima audiensi Hasanuddin Contact di Balai Kota, Kamis (5/3/2026).
Untuk mempercepat penataan visual kota dari kepungan iklan rokok, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal.
Zulkifly menjelaskan bahwa draf aturan tersebut sudah tersedia dan sedang didiskusikan dengan Bagian Hukum agar sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar yang menginginkan penegakan KTR berjalan konsisten dan tidak hanya sekadar formalitas.
Direktur Hasanuddin Contact, Prof. Ridwan Amiruddin, yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa pembersihan iklan rokok di jalan-jalan protokol adalah syarat mutlak jika Makassar ingin naik level menjadi Kota Ramah Anak.
“Salah satu yang harus segera dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama iklan-iklan itu masih terlihat masif, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak yang lebih tinggi,” tegas Prof. Ridwan.
Selain fokus pada reklame, penguatan KTR ini juga akan mewajibkan penerapan larangan merokok di tujuh tatanan kawasan, yaitu:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas).
2. Tempat proses belajar mengajar.
3. Tempat bermain anak.
4. Angkutan umum.
5. Tempat kerja (Kantor Pemerintah/Swasta).
6. Tempat ibadah.
7. Sarana umum lainnya.
“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikator utamanya ada pada implementasi Perda KTR ini,” pungkas Andi Zulkifly.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan wajah Kota Makassar akan lebih bersih dari promosi rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda.

