By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

admin
admin
Share
3 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq./Foto: dok Ist
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transformasi modus operandi yang lebih kompleks dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Bukan sekadar suap tunai (kickback), KPK menyebut kasus ini sebagai bentuk “metamorfosis” korupsi melalui penguasaan rantai bisnis dari hulu ke hilir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan Fadia sebagai tersangka tunggal pasca-OTT pada 3 Maret 2026 didasari oleh temuan modus baru yang melibatkan benturan kepentingan (conflict of interest) secara absolut.

Modus “Perusahaan Ibu”: Mengunci Proyek Sejak Pendirian

Berbeda dengan pola korupsi konvensional di mana pejabat menerima persentase dari vendor luar, Fadia diduga membangun ekosistem korupsinya sendiri melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Periklanan
Ad imageAd image

Berdasarkan penyidikan KPK, berikut adalah tahapan modus yang dijalankan:

Pendirian Afiliasi Keluarga: PT RNB didirikan oleh lingkaran inti keluarga, termasuk suami Fadia (anggota DPR RI) dan anaknya (anggota DPRD Pekalongan).

Penunjukan “Orang Kepercayaan”: Untuk menyamarkan jejak, posisi direktur diserahkan kepada RB, pegawai yang juga orang kepercayaan Bupati, sementara Fadia tetap bertindak sebagai Beneficial Owner (pemilik manfaat).

Pengondisian Tender: Fadia diduga memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” dalam pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di 17 dinas dan 3 rumah sakit daerah.

Abaikan Penawaran Rendah: Instruksi Bupati membuat perangkat daerah wajib memenangkan PT RNB meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih kompetitif atau lebih murah.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan dalam pengadaan) dalam peristiwa OTT ini adalah yang pertama kali dilakukan KPK. Ini bukti modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin rumit,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK (5/3/2026).

Matematika Korupsi: Memotong Hak Pegawai

KPK membeberkan angka yang fantastis dari praktik ini. Dari total nilai kontrak sebesar Rp46 miliar yang didapat PT RNB selama periode 2023–2026, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir kembali ke kantong keluarga Bupati dengan rincian:

Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Anak (MSA): Rp4,6 miliar
Anak (MN): Rp2,5 miliar
Suami (ASH): Rp1,1 miliar
Direktur PT RNB: Rp2,3 miliar
Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Atas modus ini, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor. Pasal 12 huruf i secara spesifik melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi.

Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Sementara itu, 5 unit mobil mewah milik tersangka, termasuk mobil listrik premium, telah disita sebagai barang bukti.

You Might Also Like

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Korupsi, KPK
admin Maret 5, 2026 Maret 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya
Religi Maret 5, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib dan Isya
Religi Maret 5, 2026
Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK
Metro Maret 5, 2026
Subuh Berjamaah di Rappocini, Munafri Tekankan Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kebersihan Kota
Metro Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?