Rampung Direnovasi Pasca-Kebakaran, Gedung Sayap Kanan DPRD Makassar Siap Ditempati September 2026
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Renovasi gedung sayap kanan Kantor DPRD Kota Makassar yang sempat rusak akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu kini resmi rampung. Fasilitas tersebut dipersiapkan untuk difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran legislatif Kota Makassar mulai September atau Oktober 2026 mendatang.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa percepatan renovasi gedung legislatif di Jalan AP Pettarani tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujar Andi Zulkifly.
Atas terselesaikannya tahap ini, Pemkot Makassar menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, yang telah memberikan bantuan dalam proses pemulihan fasilitas tersebut.
Zulkifly menekankan, keberadaan gedung yang representatif sangat krusial mengingat DPRD memiliki fungsi strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawal proses legislasi, penganggaran, hingga pengawasan pemerintahan daerah.
Meski gedung sayap kanan telah siap ditempati, Pemkot Makassar mengingatkan bahwa pembangunan gedung utama masih dalam tahap perencanaan. Oleh karena itu, Zulkifly meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan perizinan.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar diminta segera membantu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin keamanan dan kelayakan bangunan. Sementara itu, BPKAD diminta mengawal proses penataan administrasi aset.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” pungkasnya.
Prosesi penandatanganan BAST tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekwan DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta jajaran perwakilan OPD Pemkot Makassar.
- person

