Rapat Paripurna DPRD Ketok Palu Perda Pertanggungjawaban APBD Makassar 2025
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday. com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPRD Makassar menyampaikan persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Penandatanganan naskah Perda dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, serta para Wakil Ketua DPRD, Andi Suharmika dan Anwar Faruq.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat dirampungkan,” ujar Appi.
Appi menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar formalitas tuntasnya pembahasan anggaran, melainkan momentum penting untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi warga.
Seluruh masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD, lanjut Appi, akan dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk meningkatkan kinerja belanja maupun pendapatan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus terus dibenahi. Setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak optimal terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga akuntabilitas keuangan juga terbukti dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Ke depan, Pemkot Makassar berencana memperkuat pembinaan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna meminimalkan potensi kekeliruan akuntansi.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutup Appi.
- person

