Sidang Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Terima Suap, Auditor Bongkar Pengondisian
- calendar_month 16 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keterangan mereka difokuskan untuk menguatkan dakwaan terhadap lima terdakwa, yaitu Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Sorotan utama persidangan tertuju pada kesaksian mantan Pj Gubernur Sulsel, BB. Meski namanya sering muncul dalam dakwaan terkait dugaan instruksi penanaman jutaan bibit nanas, BB lebih banyak mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis maupun eksekusi proyek bernilai Rp 60 Miliar tersebut.
Saat dicecar JPU mengenai penambahan usulan pengadaan 4 juta pohon bibit nanas di tahap pembahasan RAPBD, BB secara tegas membantahnya.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” ujar BB di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, BB juga menepis tuduhan bahwa dirinya menginstruksikan penggunaan lahan PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman nanas. Ia mengklaim pertemuannya dengan jajaran Direksi PTPN hanya membahas Reforma Agraria, bukan lahan proyek nanas. Ia pun membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan atau mencari buruh tanam di Desa Mabbiring.
Mengenai dugaan aliran dana suap miliaran rupiah—termasuk penyerahan uang tunai dan valuta asing di Rumah Jabatan Gubernur serta area parkir McDonald’s Alauddin oleh terdakwa Rimawaty Mansyur—BB membantah keras pernah menerima sepeser pun.
“Pada dokumen RKA awal senilai Rp 85,3 Miliar untuk sub-kegiatan pengawasan dan peredaran benih yang kami reviu, sama sekali tidak tercantum nomenklatur anggaran untuk pengadaan bibit nanas,” tegas Saksi B.
Menanggapi jalannya persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa bantahan saksi tidak akan menggoyahkan pembuktian JPU.
Fakta bahwa auditor inspektorat tidak pernah mereviu dokumen perubahan anggaran justru menjadi bukti kuat bahwa proyek ini telah direkayasa dari hulu.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” jelas Soetarmi.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
- person

