Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Uang Penjualan Anjing Liar Rp1 Juta Jadi Pemicu Tawuran Maut di Rajawali

Uang Penjualan Anjing Liar Rp1 Juta Jadi Pemicu Tawuran Maut di Rajawali

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tawuran antar-kelompok yang terjadi di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Peristiwa berdarah ini mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK, MH.

Kapolda turut didampingi oleh Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung, SIK, MH; Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, SH, SIK, M.Si; Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, MH; Dir PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, SIK, M.Si; serta perwakilan BP3MI.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Awal Chaeruddin menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok warga, yakni kelompok Kampung Kokolojia dan kelompok Rajawali Rusun. Kedua kubu saling serang menggunakan senjata tajam, lemparan batu, hingga anak panah (busur).

“Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Hairil meregang nyawa. Kami pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku serta menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Berawal dari Dendam dan Sisa Uang Penjualan Anjing Liar

Berdasarkan hasil penyidikan, kerusuhan bermula saat para tersangka mendapat informasi bahwa rekan mereka yang bernama Angin dipukul oleh kelompok warga Kokolojia. Keesokan harinya, Kamis (15/10/2026), para tersangka bersama rekan-rekannya mendatangi lokasi untuk melakukan penyerangan balasan.

Namun, di balik aksi penyerangan tersebut, polisi mengungkap motif utama yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Dendam tersebut dipicu oleh sisa uang hasil penjualan anjing liar sebesar Rp1 juta yang tidak dibayarkan.

“Tersangka melakukan penyerangan terhadap warga Kampung Kokolojia dengan maksud untuk balas dendam, karena sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkap oleh saudara korban (Hairil) sebesar Rp1 juta tidak diberikan,” beber Irjen Pol Awal.

Sebelumnya, korban yang juga dikenal dengan nama Aril alias Gimpe (22) dilaporkan tewas akibat sejumlah luka sabetan senjata tajam dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Pasar Lelong, Kecamatan Mariso, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban sempat dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme serta tawuran kelompok demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.

  • person
Bagikan Threads
expand_less