Skandal Izin Reklamasi Apartemen di Makassar: Kejati Sulsel Periksa 17 Saksi Termasuk Mantan Wali Kota
- calendar_month 22 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir. Sejumlah perkara rasuah saat ini menjadi fokus utama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk skandal perdagangan izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan korporasi swasta serta sejumlah pihak terkait di Kota Makassar.
Berdasarkan paparan resmi yang dihimpun, penegakan hukum difokuskan pada kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan izin reklamasi. Dalam perkara ini, sebuah perusahaan swasta berinisial PT MIM sebelumnya mengantongi izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diperuntukkan bagi pembangunan apartemen dan hotel di kawasan strategis Metro Tanjung Bunga.
Kendati demikian, izin tersebut dibekali dengan syarat mutlak yang melarang keras pengalihan kepada pihak lain. Alih-alih mematuhi ketentuan yang berlaku, PT MIM justru memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain dengan skema komersial. Setelah kesepakatan harga tercapai, pihak pengembang baru melakukan pengurugan lahan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli baru.
“Indikasinya pelanggaran tata kelola perizinan daerah serta berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan,” ucap Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin sat menyampaikan update atau progres penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Menyikapi temuan tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus guna mengusut tuntas keterlibatan berbagai korporasi maupun oknum yang bermain di balik proyek tersebut.
Dalam penanganan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang saksi yang di antaranya turut menyeret nama mantan Wali Kota Makassar, serta permintaan keterangan dari dua orang ahli. Guna memperkuat alat bukti, tim penyidik juga menggandeng data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir penyidikan. Tim penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan tengah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau,” kuncinya.
Konstruksi Kasus
Pemberian Izin Awal: PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar yang diperuntukkan bagi pembangunan apartemen dan hotel. Dalam dokumen perizinan tersebut, terdapat syarat mutlak bahwa lokasi lahan tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Modus Pelanggaran: PT MIM diduga melanggar komitmen dengan menawarkan dan menjual lokasi tersebut ke pihak ketiga. Setelah harga disepakati dengan pembeli, PT MIM baru melakukan pengurugan (penimbunan laut) dan langsung memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) langsung atas nama pihak pembeli melalui BPN Kota Makassar.
Editor: Riel
- person

