LBH Makassar Ungkap Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian Tahanan Polres Gowa, Komnas HAM Turun Tangan
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Kasus dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang anak di bawah umur berinisial D (17) dikabarkan meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Gowa.
Berdasarkan keterangan yang dirilis, laporan ini baru dipublikasikan demi pertimbangan keamanan serta keselamatan keluarga korban.
Kasus ini bermula ketika D ditangkap pada awal Agustus atas dugaan pencurian sepeda motor milik tetangganya. Sempat melarikan diri dari tahanan Polres Gowa pada pertengahan September, pelarian D berakhir saat ia kembali diringkus personel Polres Gowa di sekitar Jalan Syekh Yusuf bersama pacarnya, A. Keduanya kemudian kembali dijebloskan ke tahanan Polres Gowa di ruang terpisah.
Menurut kesaksian A, pacar korban yang turut ditahan, D mengalami serangkaian tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Gowa. Meski berada di ruangan berbeda, A mengaku mendengar langsung detik-detik peristiwa kekerasan tersebut.
Bukti dokumentasi serta kesaksian memperlihatkan adanya jejak luka parah di sekujur tubuh korban selama dalam masa penahanan. Mulai dari aksi pemukulan hingga penembakan menggunakan peluru karet pada bagian kaki. Praktik kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa ini diduga melibatkan setidaknya 10 orang anggota kepolisian.
“Kami tidak membenarkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh D. Namun kami tentunya juga tidak membenarkan tindakan pembunuhan, penegakan hukum dengan cara kekerasan, apalagi menghilangkan nyawa seseorang terlebih korban merupakan anak di bawah umur,” tegas Muhammad Ian Hidayat selaku pendamping hukum korban.
Pada dini hari setelah penangkapan kedua, kondisi D dilaporkan telah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Keluarga korban menerima kabar duka tersebut sekitar tanggal 15 September 2026. Setibanya di rumah sakit, pihak keluarga mendapati D sudah dalam kondisi koma. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh, benjolan di kepala, pembengkakan di leher, serta luka lubang bekas tembakan peluru pada bagian kaki.
Menanggapi insiden ini, kuasa hukum keluarga korban sekaligus perwakilan LBH Makassar, Ansar, menilai bahwa tindakan Polres Gowa yang menyebabkan kematian ini harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik kelembagaan. Catatan LBH Makassar, kasus serupa ini telah terjadi sebanyak dua kali dalam tahun 2026 ini,” ujar Ansar.
Secara hukum, status D sebagai anak sebenarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang dengan tegas melarang setiap orang menempatkan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights / ICCPR) Pasal 7, yang menjamin bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan wajib dilindungi oleh hukum tanpa boleh dicabut secara sewenang-wenang.
Hingga saat ini, pihak pendamping hukum bersama keluarga korban telah resmi mengadukan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini ke lembaga negara, yakni Komnas HAM, untuk mencari keadilan bagi almarhum D.
Belum ada keterangan resmi pihak Polres Gowa perihal dugaan tersebut hingga berita ini dilansir.
Editor: Riel
- person

