AMSI Sulsel Dorong Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Era Digital
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Selatan mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di era digital, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga penyebaran identitas di ruang siber. Persoalan ini dinilai memerlukan perhatian bersama dari penegak hukum, media, dan lembaga rehabilitasi sosial.
Hal itu mengemuka dalam AMSI Public Forum bertajuk “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum, Media, dan Rehabilitasi Sosial di Era Digital” yang digelar di Sentra Wirajaya Makassar, Kamis (5/11/2026). Forum ini menghadirkan narasumber dari akademisi hukum, UPT PPA, lembaga rehabilitasi sosial, hingga praktisi media.
Ketua AMSI Sulsel, Hajriana Ashadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan risiko yang semakin kompleks bagi anak. Menurutnya, media memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran publik dan edukasi ketimbang sekadar mengejar angka pembaca.
“Perlindungan anak di era digital membutuhkan tanggung jawab bersama. Media tidak boleh hanya mengejar kecepatan informasi dan jumlah pembaca, tetapi juga harus memastikan setiap pemberitaan mengutamakan keselamatan, martabat, dan masa depan anak,” tegas Hajriana.
Ia menambahkan, media harus mengambil peran lebih luas melalui pemberitaan yang edukatif, berimbang, dan beretika demi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kepastian Hukum dan Penanganan Sensitif Trauma
Dari perspektif hukum, Dosen Hukum Pidana Anak Universitas Bosowa, Dr. Hj. Siti Zubaidah, menekankan pentingnya kepastian hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi psikologis korban.
“Proses hukum harus memberikan rasa aman dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan penderitaan tambahan bagi anak,” jelas Siti Zubaidah.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Pengaduan UPT PPA Provinsi Sulsel, Hj. Nuraida, menyoroti tantangan penanganan kasus di era digital, seperti risiko penyebaran konten kekerasan berulang di media sosial dan ketakutan korban untuk melapor.
“Penanganan harus dilakukan secara hati-hati agar anak tidak kembali mengalami tekanan, stigma, atau trauma akibat proses pelaporan maupun penyebaran informasi,” kata Nuraida.
Rehabilitasi Sosial dan Etika Media Digital
Sementara itu, Ketua Pokja Layanan dan Kehumasan Sentra Wirajaya, Sultan, menggarisbawahi bahwa penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Rehabilitasi sosial dan pemulihan psikososial sangat krusial agar anak dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan secara aman.
“Yang perlu dipulihkan bukan hanya fisik, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, dan kemampuan anak untuk kembali beraktivitas,” ujar Sultan.
Menutup diskusi, Ketua Bidang Bisnis dan Kemitraan AMSI Sulsel, Toto Sudarmongi, mendesak media digital untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak mengeksploitasi identitas anak, baik berupa foto, video, maupun rincian informasi yang memungkinkan korban dikenali publik.
“Kecepatan menyampaikan informasi harus tetap diimbangi dengan verifikasi dan etika jurnalistik. Selain itu, media juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat agar lingkungan digital kita lebih aman dan ramah anak,” tutur Toto.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama AMSI Sulsel dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Wirajaya Makassar, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, serta Kalla Toyota, dan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube KabarMakassartv.
- person

