By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Sulsel

Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha, untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan atau gedung. Gunanya untuk memastikan bangunan tersebut sudah layak digunakan atau tidak.

Kehadiran SLF adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna bangunan. “Fungsinya bangunan itu harus safety jangan sampai ada kejadian seperti kemarin (kebakaran mal) sehingga yang dipermasalahkan stakeholder yang menyangkut masalah izin dari SLF ini,” kata Kepala Distaru Makassar Fahyuddin.

Selain SLF, syarat pendirian bangunan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lalu lintas (lalin) hingga peralatan pemadam kebakaran di dalam gedung juga harus terpenuhi.

“Sebagai tempat publik jadi memang harus safety, sehingga perlu adanya sertifikasi laik fungsi untuk bangunan,” ujarnya.

Sedangkan untuk bangunan publik, kata mantan Camat Tamalate ini, memang membutuhkan SLF, jangan sampai gedung tersebut menjadi tidak aman bagi pengunjung atau penghuninya.

Untuk memastikan itu, Distaru akan mengecek bangunan-bangunan milik pengusaha di Makassar apakah sudah mengantongi SLF atau tidak.
Mulai dari kafe, perhotelan, mal, apartemen, gedung bisnis, ruko empat lantai, hingga rumah sakit.

Kriteria minimal bangunan wajib menggunakan SLF, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 100 orang.
Selain itu, bangunan rumah besar juga seharusnya memiliki SLF.

Disamping itu, banyak gedung-gedung yang masa berlaku SLF sudah berakhir dan belum melakukan perpanjangan.

“Kita harap kerjasama stakeholder, kita akan bersurat dan meninjau bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF untuk sarankan buat SLF, jangan sampai sudah terjadi baru mau usulkan,” katanya.

Sejauh ini, pengetahuan masyarakat tentang SLF memang masih sangat kurang, untuk itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi.

“Saya inginkan juga kafe punya SLF karena disitu kan tempat publik, semua jasa publik harus punya SLF, kita juga beberapa kali sosialisasi untuk berikan pemahaman kepada mereka untuk urus SLF,” katanya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Viral di Medsos, Trotoar di Makassar Disulap jadi Lahan Komersial

Aktivis Lingkungan Soroti Aktivitas Pembakaran Kapur di Kawasan Karst Gepopark Maros-Pangkep

Direksi Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng Belajar Manajemen Laboratorium dan Keuangan di PDAM Makassar

Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

ARA Harap Perumda Parkir Makassar Punya Kantor Yang Representatif

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Desember 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Perawat
Next Article Ini Sosok Fahyuddin Yusuf, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Viral di Medsos, Trotoar di Makassar Disulap jadi Lahan Komersial
Sulsel Oktober 16, 2025
Aktivis Lingkungan Soroti Aktivitas Pembakaran Kapur di Kawasan Karst Gepopark Maros-Pangkep
Sulsel Oktober 16, 2025
Direksi Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng Belajar Manajemen Laboratorium dan Keuangan di PDAM Makassar
Sulsel Oktober 16, 2025
Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!
Nasional Oktober 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?