By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kritik Tambak Ilegal, Seorang Aktivis Lingkungan Dipenjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Kritik Tambak Ilegal, Seorang Aktivis Lingkungan Dipenjara
Nasional

Kritik Tambak Ilegal, Seorang Aktivis Lingkungan Dipenjara

admin
admin
Share
3 Min Read
Daniel Frits Tangkilisan./Foto:tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Jepara – Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga mantan dosen, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa, hanya karena menyuarakan kritik terhadap tambak udang ilegal di Karimunjawa yang mencemari daerah pesisir, dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa, lewat akun facebooknya pada 12 November 2022 lalu.

Dikutip dari Instagram Greenpeaceid, berbagai kejanggalan terjadi dalam proses pemeriksaan Daniel, mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperbolehkannya melakukan live streaming selama persidangan.

“Ini lagi-lagi adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha kotor. Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di area Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah lebih sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” tulis pihak Greenpeace.

Tidak hanya Daniel, ada tiga warga penentang tambak lainnya, yang juga dilaporkan ke Polda Jateng menggunakan UU ITE.

BACA JUGA: MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks

Apa yang disuarakan Daniel dan warga telah dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 65 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

“Karena itu mari berikan dukungan kepada Daniel dan warga Karimunjawa melalui  change.org/bebaskandaniel dan desak Kejaksaannegeri Jepara untuk bebaskan Daniel dari segala tuntutan,” serunya.

Dilansir dari detik.com, sebelumnya aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Tangkilisan kembali ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Daniel sempat ditangguhkan setelah ditahan Polres Jepara pada Desember 2023 lalu. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara 20 hari ke depan. Penahanan ini menindaklanjuti perkara UU ITE yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar, sudah P21,” kata Tohari lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1).

Editor: Ariel

You Might Also Like

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Mantan Direksi PDAM Makassar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

TAGGED: Aktivis Lingkungan, focus, Greenpeace
admin Maret 24, 2024 Maret 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Nelayan Hilang di Perairan Galesong, Perahu Ditemukan Kosong
Next Article Nelayan Hilang di Perairan Galesong Ditemukan Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Menulis, Forsi LHK Sulsel Gandeng Klikhijau
Sulsel Juni 18, 2025
Sambut MHX 2025, Aliyah Mustika Ilham: Kesehatan jadi Jembatan Kemanusiaan
Sulsel Juni 18, 2025
Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Sulsel Juni 18, 2025
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Nasional Juni 17, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?