By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Sulsel

Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara

admin
admin
Share
6 Min Read
Dua tersangka kasus perusakan Hutan Lindung Tellu Limpoe, masing-masing berinisial A dan K, mengenakan rompi orange saat diamankan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Perkembangan kasus perusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), memasuki babak baru.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjerat tersangka A (32) oknum kepala sesa dan tersangka K (51) selaku penangung jawab lapangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan alat berat excavator.

Sebelumnya, petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan terhadap para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan dimaksud, karena wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung. Setelah memberikan beberapa kali peringatan, para pelaku tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari petugas UPTD KPH Cenrana. Para pelaku masih tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone.

Periklanan
Ad imageAd image
1234Next Page

You Might Also Like

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

Jauh-Jauh Hari! Menhub Dudy Kumpulkan Stakeholder di Makassar, Matangkan Skenario Mudik Lebaran 2026

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kasus Perusakan Hutan Lindung, Kejari Bone
admin Juni 17, 2024 Juni 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah Setelah Wukuf di Arafah
Next Article Pelaksanaan Salat Idul Adha Dipusatkan di Karebosi, Pemkot Makassar Siapkan Parkiran Gratis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar
Metro Maret 4, 2026
Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET
Bisnis Maret 4, 2026
Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima
Nasional Maret 4, 2026
VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan
Hukum Kriminal Maret 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?