By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Legislator Makassar Abdul Wahid Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Legislator Makassar Abdul Wahid Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis
Sulsel

Legislator Makassar Abdul Wahid Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis

admin
admin
Share
2 Min Read
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (15/6/2025)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (15/6/2025).

Abdul Wahid menyampaikan Perda Bantuan Hukum merupakan dibentuk perhatian pemerintah kota dan lembaga DPRD dalam membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah kota, salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Masyarakat harus tahu, kalau pemerintah itu menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Legislator Fraksi PPP ini.

Narasumber Sosper yang juga pemerhati hukum, Ali Taupan menjelaskan, penyelenggaraan Perda Bantuan Hukum merupakan wujud keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa bagi yang masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

“Jadi di kota Makassar itu hanya ada sembilan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Tamalanrea, IPTU Jeriady menyampaikan masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia, salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam perda ini juga, tidak mengakomodir terkait masalah hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, melainkan hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’

DPRD Makassar Jadwal Ulang Paripurna APBD Perubahan 2025, Pinjam Gedung jadi Opsi Sementara

177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai Selama Empat Hari

Pasca Insiden Pembakaran, Sekretariat DPRD Makassar Ambil Langkah Darurat Lanjutkan Tugas Kelembagaan

admin Juli 3, 2024 Juni 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelaksanaan Salat Idul Adha di Makassar, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Dialihkan
Next Article Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah Setelah Wukuf di Arafah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’
Sulsel Agustus 31, 2025
DPRD Makassar Jadwal Ulang Paripurna APBD Perubahan 2025, Pinjam Gedung jadi Opsi Sementara
Sulsel Agustus 31, 2025
177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar
Sulsel Agustus 31, 2025
Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai Selama Empat Hari
Sulsel Agustus 31, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?