By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: UPT IPAL Dinas PU Makassar: Bayar Jasa Sedot Tinja Bisa Gunakan QRIS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > UPT IPAL Dinas PU Makassar: Bayar Jasa Sedot Tinja Bisa Gunakan QRIS
Sulsel

UPT IPAL Dinas PU Makassar: Bayar Jasa Sedot Tinja Bisa Gunakan QRIS

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (UPT IPAL) Dinas Pekerjaan Umum menggelar Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja melalui Qris.

Sosialisasi digelar Jumat (16/6/2023) di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar diikuti warga masyarakat yang menjadi pemanfaat Ipal Komunal.

Muhammad Arif, SH, MH dari UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) PAL mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka implementasi sistem pembayaran non tunai.

Dia menyampaikan, metode pembayaran non tunai melalui aplikasi QRIS sangat memudahkan warga dalam bertransaksi keuangan.

Periklanan
Ad imageAd image

“Dan yang paling penting, metode pembayaran secara non tunai bisa meminimalisir adanya pungutan liar atau pungli oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja,” jelas Arif.

Untuk diketahui, QRIS merupakan Standar Kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.

Dasar Hukumnya adalah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai sejalan
dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan.

(**)

You Might Also Like

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik

Amankan May Day, Polda Sulsel Terjunkan 2.181 Personel Gabungan

Dramatis! Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Ibu yang Tersesat di Hutan Palopo

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

Pamit ke Kebun, Seorang Ibu Paruh Baya di Palopo Hilang Misterius di Kawasan Hutan

TAGGED: Dinas PU Makassar
admin November 16, 2023 Juni 16, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cegah Banjir, Tim Satgas Dinas PU Makassar Normalisasi Saluran Drainase
Next Article Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah Air Domestik, Dinas PU Makassar Apresiasi DPRD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?