By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Legislator Demokrat Makassar Minta Perda Minol Direvisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Legislator Demokrat Makassar Minta Perda Minol Direvisi
Sulsel

Legislator Demokrat Makassar Minta Perda Minol Direvisi

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta agar peraturan terkait minuman beralkohol (Minol) untuk direvisi. Ia menilai aturannya sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Aston, Minggu (2/7/2023).

Pernyataan ini bahkan telah disampaikan di beberapa kesempatan. Menurut Fatma–sapaan akrabnya, revisi mesti cepat dilakukan.

“Perda ini banyak aturan-aturan yang tidak dituangkan aturan yang baru dari pemerintah pusat. Jadi perlu segera direvisi,” ujar legislator dari Fraksi Demokrat ini.

Periklanan
Ad image

Fatma juga mengaku bakal menunggu usulan revisi perda ini dari Pemkot Makassar. Sebab, peraturan ini awalnya diinisiasi oleh mereka.

“Perda ini kalau tidak salah kemarin inisiatif dari pemerintah. Kami menunggu lagi di DPRD Makassar baik itu dari Dinas PTSP atau Perindag sebagai inisiator untuk merevisi perda ini,” jelasnya.

Adapun nantinya, Fatma ingin menjelaskan lebih jauh membahas ini agar kenyamanan masyarakat juga terjamin.

“Sehingga perda kita juga akan lengkap dan menjadi acuan bagi kita semua untuk mengawasi minuman beralkohol di kota Makassar,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta juga berpendapat bahwa perda ini perlu dibahas lebih jauh di DPRD Makassar. Selama ini, banyak kendala lantaran perda ini belum direvisi.

“Perubahan aturan ini memang perlu kita sampaikan ke DPRD. Seperti restoran ini tidak diatur terkait minuman beralkohol padahal ada yang menjual,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perda ini. Begitu juga hal-hal lain yang belum diatur.

“Kita tetap melakukan sosialisasi kalau hal ini dilarang dan mesti ada izinnya. Jangan sampai banyak yang seperti itu,” tambah Arlin.

Terakhir, Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menyampaikan bahwa aturan ini sejatinya sudah ada perubahan.

“Perubahan itu sudah ada untungnya seperti izin minuman golongan A itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan yang B dan C ada di daerah,” jelasnya.

Namun, ia tak menampik jika ada aturan yang ada saat ini belum direvisi. Olehnya, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.

“Kami harap masyarakat yang ada ikut kegiatan ini untuk bisa membantu kami dalam pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai, tolong laporkan,” tutup Firman Wahab.

(**)

You Might Also Like

Appi Lantik 46 Pejabat Baru Lingkup Pemkot Makassar, Ini Daftarnya

Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga

Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran

Dewan: Proyek GOR Lantai 14 Mall Panakkukang Bermasalah

TAGGED: DPRD Makassar
admin November 16, 2023 Juli 2, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resahkan Warga, Dinsos Makassar Amankan ODGJ di Jalan Kandea 3
Next Article Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Korban Angin Kencang di Pinrang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Lantik 46 Pejabat Baru Lingkup Pemkot Makassar, Ini Daftarnya
Sulsel Juni 16, 2025
Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Sulsel Juni 16, 2025
Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?