Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengawalinya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai tahapan awal sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ditetapkan sebagai Perda.
Kepala Distaru Kota Makassar, dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris Distaru, Fuad Azis, menjelaskan, Ranperda RTRW Kota Makassar ini ditargetkan bisa disahkan pada tahun 2023 ini.
“Adapun Renperda RTRW ini sedang dibahas di DPRD Kota Makassar, dan sudah masuk pansus. Insya Allah tahun ini dilakukan penetapan,” jelas, Fuad Azis dalm FGD yang digelar di Hotel Karebosi Condotel, Selasa (5/12/ 2023).
Menurutnya, untuk memantapkan rancangan regulasi terkait tata ruang tersebut, maka dilakukan FGD pertama dan kedua. FGD tersebut bakal menjadi dasar dan pertimbangan dalam penetapan Perda RTRW Kota Makassar.
Menurut Kepala Distaru Kota Makassar, sambung Fuad, Perda RTRW punya urgensi strategis bagi masa depan tata ruang. Tidak cuma terkait perspektif pembangunan, namun juga dalam perspektif lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Kami ajak semua peserta dari berbagai instansi, OPD, Kantor Pertanahan, camat, lurah, untuk bisa berbagi, aktif memberi masukan-masukan terkait penyusunan Perda ini,” jelas dia lagi.
Kepada pembicara dan para peserta, dia menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas dukungan dalam kegiatan FGD kedua Perda RTRW tersebut.
(**)