By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Dorong Perluasan RTH di Wilayah Pesisir dan Pinggiran Kanal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Dorong Perluasan RTH di Wilayah Pesisir dan Pinggiran Kanal
Sulsel

Dewan Dorong Perluasan RTH di Wilayah Pesisir dan Pinggiran Kanal

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengakhiri agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XXIII.

Kegiatan penyebarluasan ini mengangkat tentang Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (10/12/2023).

Muchlis Misbah mengaku di dalam perda tersebut juga memiliki banyak ide-ide yang harus dibangun bahkan bisa direvisi untuk menambah poin penting didalamnya.

“Contoh misalnya, masih banyaknya lahan di pesisir sungai itu kita bisa tanami mangrove, untuk menjadikan ruang terbuka hijau. Begitu pula yang ada di pinggir-pinggir kanal,” ujarnya.

“Ini kita bisa manfaatkan untuk menambah pundi-pundi ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar. Jadi untuk apa revisi perda RTH ini, yah ini untuk menambah tersedianya ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Apalagi saat ini, Pemerintah Kota dan DPRD Makassar sedang membahas mengenai Ranperda fasum-fasos.

“Itu bagian daripada untuk meningkatkan RTH yang ada di Kota Makassar terus, untuk mendapatkan ruang terbuka hijau, karena kebutuhan oksigen sebenarnya juga ada di laut untuk memberikan kontribusi oksigen di udara,” tuturnya.

Kabid Keanekaragaman Hayati DLH Kota Makassar, Azhar Anwar menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Di tempat sama, Dr Makmun dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar menyampaikan adanya aturan dan regulasi soal RTH ini bisa menjadi wahana interaksi sosial bagi masyarakat.

Olehnya itu, dirinya mengajak kepada warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko

Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir

Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan

Pusat Pertimbangkan Opsi Rekonstruksi Total Gedung DPRD Makassar

Dorong Revitalisasi BP2M, Appi Ingin Sungai dan Laut jadi Magnet Wisata Makassar

TAGGED: DPRD Makassar
admin Januari 4, 2024 Desember 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lagi, Dinsos Makassar Makamkan Jenazah Orang Telantar
Next Article KPI dan Pemprov Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko
Sulsel September 17, 2025
Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir
Sulsel September 16, 2025
Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Hukum Kriminal September 16, 2025
Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan
Sulsel September 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?