Makassartoday.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), menetapkan 3.153 orang dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) hanya dalam kurun waktu 11 bulan.
Jumlah tersangka kasus narkoba tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombespol Darmawan Affandy, saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel periode Januari-November tahun 2023, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).
“Dari periode tersebut (Januari-November 2023), sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. Diantaranya, laki-laki sebanyak 2.964 orang dan perempuan sebanyak 189 orang tersangka,” kata Kombes Pol Komang Suartana.
Kasus narkoba yang berhasil diungkap pihaknya, termasuk sindikat narkoba jaringan Internasional.
Adapun barang bukti yang disita antaralain, jenis ganja sebanyak 21 Kg, sabu-sabu 98 Kg serta pil ekstasi sebanyak 20.145 butir, Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 Kg.
“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar 16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.
Di tempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika, yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jalan Poros Bone – Sinjai, Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS.
“Dalam kasus ini yang didalami penyidik diduga terdapat unsur pencucian uang,” tegas Kombes Pol Komang Suartana.
Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap di pelataran parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang, masing-masing AR, RA dan IR.
Kabidhumas mengatakan, para tersangka penyalahguna narkoba di 2 lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti ganja seberat 3 Kg dari kejadian perkara di Jalan Lamadukelleng, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP.
Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, temuan ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.
“Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,’ imbuhnya.
Editor: Hajji Taruna