By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eks Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Divonis Bebas Kasus Korupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Eks Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Divonis Bebas Kasus Korupsi
Hukum Kriminal

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Divonis Bebas Kasus Korupsi

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Rabu malam (3/1/2023).

Tenri Palallo divonis bebas atas tuduhan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, yang sebelumnya juga menyeret dua terdakwa yang merupakan kontraktor proyek.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Mendengar vonis bebas itu, Tenri langsung menangis dan sujud syukur serta disambut teriakan histeris dari para kerabat dan pihak keluarga Tenri yang hadir dalam ruang sidang tersebut.

“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Royke.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika,

Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Tim Pengacara Tenri A Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas.

Editor: Akhay Khan

You Might Also Like

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Banyak Hadapi Masalah Hukum, Pihak RSUP Wahidin Makassar Minta Pendampingan Kejati Sulsel

Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan

Ada Dugaan Markup dan Gratifikasi, Proyek Pembelian Buku SD-SMP di Takalar Siap Diusut Kejati

TAGGED: Dinas Perpustakaan Makassar, focus, Pengadilan Negeri Makassar
admin Januari 4, 2024 Januari 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Topejawa, Basarnas Turun Tangan
Next Article Firman Pagarra jadi Pj Sekda Kota Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?