Makassartoday.com, Makassar – Polsek Rappocini berhasil menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal terhdap seorang dokter gigi di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (19/1/2024).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin serta Kapolsek Rappocini, Kompol M. Yusuf, dalam konferensi persnya, Senin (22/1/2024) di Mapolsek Rappocini, mengungkapkan 2 pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Keduanya yakni inisial J (45) dan R (32), 2 pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Gowa. Untuk TKP curas itu di Jalan Rappocini, tepat di depan rumah korban sendiri,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan pelaku tersebut berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kepolisian saat melakukan pengembangan tersebut.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, 2 tersangka yang diamankan di Polsek Rappocini dari hasil laporan dan pengembangan salah satu diantaranya merupakan residivis dan satunya lagi pernah melakukan aksi curas di lima TKP.
“Tiga TKP di kabupaten Gowa dan 2 di Kecamatan Rappocini Makassar,” pungkasnya.
Adapun 2 pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan roda dua yang dikendarai korban dan kemudian pelaku tersebut mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.
“Di dalam satu tas milik korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku tersbeut, ungkap Kapolrestabes, sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Editor: Hajji Taruna