Makassartoday.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan pengiriman 2,1287 Kg Narotika jenis Ganja yang dipasok menggunakan paket dari Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penggungkapan barang haram ini mengawali keberhasilan operasi yang digelar Bea Cukai Makassar di tahun 2024. Operasi yang digelar Bea Cukai Makassar itu melibatkan tim gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditreks Narkoba Polda Sulsel.
“Dari hasil operasi, berhasil mengamankan barang bukti penindakan narkotika gol I jenis Ganja, sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) bersama pemiliknya. Operasi ini berawal dari informasi paket mencurigakan diduga merupakan ganjayang rencana akan dikirimkan dari Binjai kepada penerima yang berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan,” jelas Plt Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman dalam keterangan rilisnya pada Rabu (24/1/2024).
Atas kecurigaan tersebut sambungnya anggota tim segera melakukankoordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2,749 Kg.
“Kami kemudian pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wita, atas temuan hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, selanjutnya personel melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan sekitar pukul 12.00 Wita kurir Jn TExpress menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut,” jelas Zaini lagi.
Selanjutnya kata dia, barang hasil penindakan (BHP) dan terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya dilakukan serah terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111,” tegas Plt Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman.
Editor: Askay