Makassartoday.com, Makassar – Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Rektorat Menara Universitas Muslim Indonesia (UMI) tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Petugas menangkap tiga pelaku dalam kurang lebih dari 24 jam usai menerima laporan kejadian pencurian di kampus UMI. Ketiga, yakni WA (27), AS (36), dan AN (33). Mereka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Gowa.
Terungkap bahwa AN, seorang residivis, pelaku menggunakan hasil curian untuk pesta narkotika dan kegiatan foya-foya, sementara dua pelaku AS dan AN terpaksa dilumpuhkan karena melawan aparat Kepolisian saat penangkapan di TKP wilayah Kabupaten Gowa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengungkapkan, berawal dari adanya laporan kejadian pencurian di salah satu perguruan tinggi Kampus di Makassar yang terjadi pada hasi Selasa 22 Januari 2024 pukul 03.00 Wita. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp30 juta.
“Salah satu pelaku inisial WA merupakan karyawan (Clanning Service) di Menara UMI, dari sinilah didapatkan informasi dan berhasil menangkap dua pelaku utama yakni lelaki AS dan AN yang merupakan buruh harian lepas”, ungkap Mokhamad Ngajib di dampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas serta Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam Konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (24/01/2024).
Semmtara motif utama dari pencurian tersebut adalah untuk membayar utang, dimana untuk pelaku utama mendapatkan uang lebih besar sejumlah Rp25 juta.
Pelaku lainnya, yakni lelaki AN merupakan residivis, dari hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selain itu juga digunakan untuk pesta foya-foya dan membooking psk.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya, AS dan AN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kepolisian di TKP karena saat ingin diamankan pelaku melawan dan mencoba melarikan diri di TKP.
Disebutkan Kapolrestabes Makassar, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Editor: Hajji Taruna