By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Harap Warga Ikut Jaga Ruang Terbuka Hijau
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Harap Warga Ikut Jaga Ruang Terbuka Hijau
Sulsel

Dewan Harap Warga Ikut Jaga Ruang Terbuka Hijau

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (6/2/2024).

Melalui sosialisasi perda ini, Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak warga untuk merawat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada di Makassar. Sebab, punya manfaat besar.

“RTH itu seperti taman yang banyak pohon. Pohon itu sangat berguna bagi kita karena menghasilkan oksigen,” ungkapnya.

Juga, kata Budi–sapaan akrabnya ini, mengingatkan agar RTH publik juga tidak disalahgunakan. Begitu juga dengan mengotori.

“Jangan buang sampah sembarangan di RTH, mari kita jaga bersama biar kita bisa juga nongkrong nyaman,” tambah Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Makassar ini.

Narasumber sosialisasi, Lurah Baeng-Baeng, Nugroho Adi Putera juga menekankan soal pengertian RTH. Di mana menjadi ruang untuk melakukan berbagai aktivitas.

“Ada banyak RTH, ada RTH Publik seperti taman macan, ada juga private seperti halaman rumah. Itu yang harus kita jaga,” katanya.

Senada dengan Budi, ia juga berharap RTH yang ada di Makassar bisa dirawat dengan baik. “Mari kita jaga, jangan merusak. Apalagi merusak pohonnya,” lanjutnya.

Begitu pula yang disampaikan narasumber lainnya, Babra Kamal. Ia menegaskan ada banyak fungsi dari RTH yang mesti dipahami.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa menjaga RTH dengan baik. “Kita perlu mempertahankan fungsi ekologisnya, sepertinya sebagai paru-paru dunia, karena pohon menghasilkan oksigen untuk kita,” tukasnya.

(**)

You Might Also Like

350 Buruh Nikel di Bantaeng Dirumahkan Tanpa Kejelasan, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Komisi D DPRD Makassar Mengaku Banyak Terima Aduan SPMB 2025

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Makassar Bakal Diawasi Pemerintah

62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah

Gebrakan Perumda Parkir Makassar di Bawah Kendali ARA Diapresiasi DPRD

TAGGED: DPRD Makassar
admin Maret 31, 2024 Februari 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Saharuddin Said Sosialisasikan Perda ASI Ekslusif
Next Article Fatma Wahyuddin Harap Orang Tua Perhatikan Tumbuh Kembang Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

350 Buruh Nikel di Bantaeng Dirumahkan Tanpa Kejelasan, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Sulsel Juli 9, 2025
Komisi D DPRD Makassar Mengaku Banyak Terima Aduan SPMB 2025
Sulsel Juli 9, 2025
Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Makassar Bakal Diawasi Pemerintah
Sulsel Juli 8, 2025
Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!
Hukum Kriminal Juli 7, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?