Makassartoday.com, Sungguminasa – Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan AN (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (19/02/2024).
Terduga pelaku lelaki inisial UL (37), diamankan petugas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
pada Minggu (18/02/2024) pukul 22.00 Wita.
Menurut laporan, kejadian bermula saat AN bertemu korban di jalan menuju ke toko dekat rumah korban untuk belanja air isi ulang.
Kapolres Gowa, AKBP Simanjuntak dalam laporan tertulisnya menjelaskan, dugaan awal pelaku nekat menghabisi korban dilatarbelakangi masalah asmara.
“Kronologi awal pelaku menghadang korban dan menanyakan apakah korban masih bersedia bersamanya, namun korban menolak, sehingga pelaku naik pitam dan langsung melakukan serangan dengan memukul lalu menikam korban di bagian dada kiri dan kanan,” jelas AKBP Simanjuntak.
Selain meringkus pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut,” sambung Kapolres Gowa.
Diketahui, kasus pembunuhan IRT ini telah dilaporkan dengan Dasar Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Sek Bontomarannu/Res Gowa/Polda Sulsel pada 18 Februari 2024.
Kejadian tersebut memberikan dampak mendalam di masyarakat setempat dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban.
Editor: Hajji Taruna